perkembangan ilmu pemeriksaan (auditing) pada saat ini sangatlah pesat, hal ini sejalan dengan program akuntabilitas yang ingin diterapkan oleh pemerintah untuk memulai mengikis paradigma negatif Republik Indonesia yang selama ini telah dicap oleh masyarakat dunia sebagai salah satu yang mempunyai tingkat korupsi yang tinggi.
dalam hal ini, pemerintah mencoba untuk melakukan pembenahan dalam segala aspek, dengan cara menerapkan pengawasan yang ketat terhadap satuan kerja perangkat daerah di masing-masing wilayah, dimana diharapkan dengan adanya pengawasan yang ketat tersebut mampu untuk meningkatkan kinerja serta mengurangi resiko adanya penyelewengan dalam lingkungan pemerintahan.
hal tersebut juga berimbas terhadap perusahaan yang melakukan operasionalnya di indonesia, dimana dengan semakin ketatnya aturan yang diterapkan oleh pemerintah, maka perusahaan dituntut pula untuk membenahi operasional perusahaan yang mereka jalankan setiap harinya, hal tersebut harus menjadi perhatian khusus pemerintah dikarenakan, perusahaan tidak hanya bertanggung jawab kepada pemerintah, namun juga bertanggung jawab terhadap stake holder lainnya.
salah satu perubahan tersebut adalah bagaimana semakin ketatnya pengawasan yang dilakukan oleh perusahaan, dimana pengawasan tersebut dilakukan oleh auditor, baik auditor internal maupun auditor eksternal. ambil saja sebagai contoh sebuah perusahaan manufaktur, dalam satu periode akuntansi perusahaan tersebut akan diadakan pemeriksaan paling sedikit oleh 2 jenis auditor, yang pertama adalah akuntan publik, dan yang kedua adalah auditor internal, terlebih lagi jika perusahaan tersebut telah go publik dan sahamnya sebagian besar dimiliki oleh pemerintah, maka akan ada minimal empat jenis auditor yang akan memeriksa, yaitu auditor internal, akuntan publik, badan pemeriksa keuangan (BPK) dan pemeriksaan oleh BAPEPAM. dimana dalam melaksanakan pemeriksaan tersebut auditor-auditor tersebut mempunyai standar dan penilaian tersendiri.
auditor internal memainkan peranan penting dalam perusahaan dan bersifat unik, hal ini dikarenakan auditor internal bekerja sebagai staff di perusahaan namun diharuskan memiliki independensi yang tinggi dalam menjalankan tugasnya.
menurut sawyer (2005) audit internal adalah sebuah penilaian yang sistematis dan objektif yang dilakukan auditor internal terhadap operasi dan kontrol yang berbeda-beda dalam organisasi untuk menentukan apakah (1) informasi keuangan dan operasi telah akurat dan dapat diandalkan; (2) resiko yang dihadapi perusahaan telah diidentifikasi dan diminimalisasi; (3) peraturan eksternal serta kebijakan dan prosedur internal yang bisa diterima telah diikuti; (4) Kriteria operasi yang memuaskan telah terpenuhi; (5) sumber daya telah digunakan secara efisien dan ekonomis; dan (6) tujuan organisasi telah dicapai secara efektif – semua dilakukan dengan tujuan untuk dikonsultasikan dengan manajemen dan membantu anggota organisasi dalam menjalankan tanggung jawabnya secara efektif.
berdasarkan definisi diatas, peranan auditor intern saat ini tidak hanya dituntut sebagai seseorang yang harus ditakuti, dimana tuntutan auditor internal tidak hanya mencari kesalahan-kesalahan semata yang ada di lapangan, namun juga diwajibkan perananya sebagai konsultan bagi pihak yang diperiksa, hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan yang sama dalam aktivitas yang diperiksa tersebut, dan juga dengan adanya jasa konsultasi ini diharapkan adanya kerjasama yang positif antara auditor internal dengan karyawan perusahaan.